Menu

Mode Gelap
Pekan Pembagian Ijazah SMKN 4 Padalarang Tahun Pelajaran 2024-2025 Gelar Karya P5 Persembahan Kreativitas SMK TI Pembangunan Cimahi Menjunjung Kearifan Lokal Indonesia Festival Olah Raga Tradisional HUT Kota Cimahi Ke-24 Peringatan HLUN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 Kolaborasi SMKS Bandung Barat Bersama Diskop UKM KBB Wujudkan PROSPEK Menuju Generasi Emas Penghargaan Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Tingkat Kota Cimahi

Berita Daerah

BST, BPNT dan PKH dari Pemerintah di Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong

badge-check


					BST, BPNT dan PKH dari Pemerintah di Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong Perbesar

SAMBAS MEDIA – Dugaan Pungutan liar pada Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat terjadi di Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong yang dilakukan oleh pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan SATGAS VERIVALI yang berada dibawah Kasie Kesos Kelurahan Cijagra.

Seperti yang disampaikan salah seorang Ketua RT di wilayah Kelurahan Cijagra dengan inisal D, Kamis (09/01/2025), bahwa dirinya mendapatkan laporan dari warganya sebagai penerima manfaat dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) telah terjadi pemotongan sepihak dengan maksud yang tidak jelas dilakukan oleh pengurus PUSKESOS dan SATGAS VERIVALI Kelurahan Cijagra. Nilai pemotongan yang dilakukan bervariasi dari kisaran Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 1.200.000.

D menilai bahwa ini adalah pemotongan ilegal yang tidak memiliki regulasi atau payung hukum sesuai undang-undang yang ada, sehingga termasuk pungutan liar. Dengan kejadian ini Pengurus RT 01 s/d 08 RW 02 memohon kepada pihak Kelurahan Cijagra (Bapak Lurah) dan Kecamatan Lengkong (Bapak Sekcam) untuk segera memberikan tindakan tegas kepada para pengurus yang telah merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu korban pemotongan dengan inisial SP yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp. 1.200.000., langsung dilakukan pemotongan sepihak dengan nilai Rp. 200.000., oleh pengurus PUSKESOS dan SATGAS VERIVALI apabila menolak maka SP diancam tidak akan mendapatkan kembali BPNT.

Lurah Cijagra Tian Gustian yang dikonfirmasi langsung, menyatakan bahwa apabila terbukti adanya pungutan liar pada penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mempersilakan kepada Ketua RT maupun korban pungli untuk meneruskan dan mengadukan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum, memberikan efek jera sekaligus memberikan hukuman bagi para pelaku pungutan liar.

Para ketua RT bersepakat apabila masalah ini tidak ada klarifikasi dan solusi terbaik, maka akan mengadukan dugaan kejadian pungli ke Satgas Saber Pungli Kota Bandung. (Red)***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komnas HAM: Vasektomi Adalah Hak Asasi Sebaiknya Tidak Dipertukarkan Dengan Bansos

5 Mei 2025 - 01:25 WIB

Gebyar Pekan Imunisasi Dunia 2025 Kelurahan Cicadas Disambut Antusias Masyarakat

21 April 2025 - 21:52 WIB

Pengadilan Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Atas Sengketa Tanah SMAN 1 Kota Bandung

18 April 2025 - 13:14 WIB

Setelah Selama 33 Tahun, Tupperware Secara Resmi Hentikan Aktivitas Bisnis di Indonesia

14 April 2025 - 12:47 WIB

Polresta Bandung: Kepadatan Arus Balik Mulai Terjadi di Jalur Nagreg Pemudik Untuk Tetap Berhati-hati

5 April 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Daerah