SAMBAS MEDIA – Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama jajaran Forkopimda akan turun langsung melakukan penertiban tempat usaha dan bangunan tidak berizin di wilayah Kabupaten Bandung.
Hal itu disampaikan Bupati Bandung usai memimpin apel gelar pasukan Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) di Lapangan Upakarti, kompleks Pemkab Bandung, Kamis (30/1/2025).
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengatakan penertiban akan dilakukan terhadap para pelanggar ketentuan tata ruang bangunan gedung dan perizinan berusaha.
“Saya minta Satgas yang ditunjuk harus betul-betul bergerak dan melaksanakan tugas ini dengan baik,” kata Bupati Dadang Supriatna, saat memimpin apel.
Dadang Supriatna menyebut ada dua alasan pembentukan Satgas PPR-PBG-PB sehingga penertiban mutlak harus dilakukan. Pertama, karena adanya referensi yang menyebutkan pendapatan (PAD) Kabupaten Bandung berkurang.
“Kedua, adanya rekomendasi dari BPK RI karena ada temuan yang harus kita tindak lanjuti,” kata Bupati Bandung.
Pada kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menyampaikan, bagi tempat-tempat wisata yang berada di wilayah kecamatan masing-masing, Pemkab Bandung akan lebih memperhatikan lagi infrastrukturnya.




















DFir





