SAMBAS MEDIA – Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon, pada Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Bandung Tahun 2024, di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (4/2/2025).
“Tentunya, pertama saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, bahwa eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan pemohon,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati di Soreang.
Kedua, ia pun menghaturkan terima kasihnya sedalam-dalamnya kepada Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Dadang Supratna-Ali Syakieb, beserta seluruh jajaran, Relawan Bedas dan partai pengusung, serta seluruh warga Kabupaten Bandung.
“Tentunya tidak akan saya lupakan, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama,” tandasnya.
Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini lantas mengajak kepada Paslon 01 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan untuk tetap bersinergi, bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.
“Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, Insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang,” ujar Kang DS.