SAMBAS MEDIA, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak, khususnya di lembaga pesantren. Salah satu langkah konkretnya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang ramah anak dan zero kekerasan,” tegas Nasaruddin, Minggu (26/10/2025).
Pembentukan satgas merupakan bagian dari upaya serius Kemenag memperkuat regulasi dan implementasi pesantren ramah anak di seluruh Indonesia. “Kami serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kami bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” ujarnya.
Langkah tersebut sejalan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91/2025, yang memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Sebelumnya, Kemenag juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
























