SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Delapan pimpinan perangkat daerah setingkat kepala dinas di Pemerintah Kota Bandung telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Pemeriksaan juga menyentuh pejabat lain, seperti kepala bagian (kabag) dan kepala bidang (kabid).
“Sekitar delapan orang yang sudah dipanggil, itu kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ya. Sebetulnya (yang diperiksa) lebih, ada beberapa lagi, ada kabag, ada kabid,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Dia menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung wajib patuh dan mengikuti proses hukum. Termasuk yang tengah berjalan di Kejari Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung.
“Kami dari kalangan ASN, sesuai arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan, tidak ada yang boleh melanggar. Kami sebagai ASN juga wajib mengikuti panggilan atau proses hukum yang lain, itu wajib selama kami masih bertugas di Pemkot Bandung, siapapun,” ujarnya.*
Sumber : Pikiran Rakyat
(Red)
























