Menu

Mode Gelap
Rakor Disdukcapil Se-Jawa Barat Forum Strategis Memperkuat Sinergi antar Daerah  Rencana AKSI Baksos’e Suroboyo Berkolaborasi dengan TPS Pelindo 3 dan Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejati Jabar dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V Jabar Kejati Jabar Perkuat Literasi Hukum melalui JMS di SMKS Sangkuriang 1 Cimahi Prestasi Membanggakan Siswi SMK Kesehatan Bhakti Kencana Cimahi di Kejuaraan Pencak Silat BMW Championship Peringatan Hari Kartini Momentum Strategis Peran Perempuan 

Hukum

Keresahan Warga RW 11 RDTS Taman Sari Bandung Terkait Kebijakan UPTD Rusunawa secara Sepihak

badge-check

Warga RW 11 Rumah Deret Taman Sari Bandung saat konferensi pers terkait kebijakan baru dari UPTD Rusunawa. Perbesar

Warga RW 11 Rumah Deret Taman Sari Bandung saat konferensi pers terkait kebijakan baru dari UPTD Rusunawa.

SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Warga RW 11 Rumah Deret Taman Sari Bandung merasa resah dan gelisah setelah ada kebijakan baru dari UPTD Rusunawa yang secara sepihak tanpa didahului sosialisasi atau informasi, maupun mufakat dengan warga RDTS.

Untuk menyikapi kebijakan yang dirasakan sepihak tersebut, warga mengundang media dan melaksanakan konferensi pers, Senin (16/03/2026), yang dihadiri langsung oleh Ketua RW 11 (Rudi Sumaryadi), Ketua RT 1 (Yudi), Ketua RT 2 (Soleh), Ketua RT 3 (Rian), serta tokoh masyakarat dan sesepuh RW 11 (Nanang Sugiono).

Tokoh masyakarat sekaligus sesepuh RW 11 – Nanang Sugiono dan Yoyo Suharyo, menyampaikan terkait kebijakan UPTD Rusunawa yang dirasakan tidak berkeadilan, wanprestasi pada kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya serta tanpa diawali sosialisasi maupun mufakat bersama.

Warga RW 11 menyampaikan beberapa hal terkait aturan yang dikeluarkan UPTD. Ada beberapa pasal dan poin yang dianggap merugikan warga RDTS.

Ketika UPTD mengeluarkan aturan baru tersebut tidak berdasarkan mekanisme, yakni tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga RDTS. UPTD menyampaikan aturan kepada warga hanya bersifat sepihak dengan memanfaatkan para lansia, bahkan sempat menyampaikan kepada warga yang menerima format aturan tersebut hanya menyangkut aturan pengelolaan pengelolaan sampah dan listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Cuni

    Helloww petugas UPTD,, asal tau aja ya, kami warga drts bukan warga liar yg di jalanan yg diboyong oleh DINSOS untuk menempati Rdts, nenek moyang kami dari jaman sblm Merdeka sudah ada di Tamansari you Now..😡

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

16 Maret 2026 - 20:07 WIB

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

6 November 2025 - 21:10 WIB

Delapan OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi

3 November 2025 - 15:15 WIB

Tim Penyidik Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung YI 

24 Mei 2025 - 14:58 WIB

Trending di Hukum