Menu

Mode Gelap
Disdik Jabar Kelola PCMB 2026 Bermasalah dan Penuh Polemik, Pengelolaan SPMB Dialihkan ke Diskominfo Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolaborasi Lintas Sektoral, Pemkab Bandung Susun Strategi Tangani Banjir, Sampah dan Kekeringan Gala Siswa Indonesia (GSI) Tingkat Kota Cimahi Tahun 2026 Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia “Saatnya Bekerja untuk Iklim” Gentra Lestari Budaya (GLB) Sukses Tampil di Perancis dalam Misi Kebudayaan

Hukum

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

badge-check

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum Perbesar

Disnaker Sudah Mengeluarkan Penetapan

Merasa hak ketenagakerjaannya tidak dipenuhi, Bunga Dianawati kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026, pengawas ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan penetapan perhitungan kekurangan upah yang wajib dipenuhi oleh pihak yayasan.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh pengawas ketenagakerjaan Agung Muliadi dan Fevi Havianty, serta diketahui oleh Plt Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, Joao de Araujo da Costa.

Dalam penetapan tersebut, pihak yayasan diwajibkan melaksanakan pembayaran hak pekerja paling lambat 14 hari sejak keputusan diterima.

Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, penetapan tersebut diduga belum dijalankan oleh pihak yayasan.

Somasi Dilayangkan

Tim kuasa hukum kemudian melayangkan somasi tertanggal 11 Maret 2026 kepada pihak Yayasan Piksi Ganesha agar segera melaksanakan penetapan dari pengawas ketenagakerjaan.

“Kami menegaskan kepada pihak yayasan untuk segera menunaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam penetapan Dinas Tenaga Kerja. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Berpotensi Berimplikasi Hukum

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah standar minimum dapat berimplikasi serius.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja yang membayar upah di bawah ketentuan minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Keresahan Warga RW 11 RDTS Taman Sari Bandung Terkait Kebijakan UPTD Rusunawa secara Sepihak

16 Februari 2026 - 13:00 WIB

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

6 November 2025 - 21:10 WIB

Trending di Hukum