Menu

Mode Gelap
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat GAUL 2026 Hadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Film Ra.ha.yu Jadi Simbol Sinergi Lintas Sektor IRPRO 2026 Sukses Digelar di Bandung, Satukan Peneliti Muda dari 12 Negara dalam Ajang Inovasi Global Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop-Up Kitchen, Nikmati Signature 8-Course Omakase Program Pengabdian Masyarakat Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Bandung Kembangkan Instrumen Evaluasi Pengetahuan CPPB-IRT

Hukum

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

Perbesar

Disnaker Sudah Mengeluarkan Penetapan

Merasa hak ketenagakerjaannya tidak dipenuhi, Bunga Dianawati kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026, pengawas ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan penetapan perhitungan kekurangan upah yang wajib dipenuhi oleh pihak yayasan.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh pengawas ketenagakerjaan Agung Muliadi dan Fevi Havianty, serta diketahui oleh Plt Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, Joao de Araujo da Costa.

Dalam penetapan tersebut, pihak yayasan diwajibkan melaksanakan pembayaran hak pekerja paling lambat 14 hari sejak keputusan diterima.

Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, penetapan tersebut diduga belum dijalankan oleh pihak yayasan.

Somasi Dilayangkan

Tim kuasa hukum kemudian melayangkan somasi tertanggal 11 Maret 2026 kepada pihak Yayasan Piksi Ganesha agar segera melaksanakan penetapan dari pengawas ketenagakerjaan.

“Kami menegaskan kepada pihak yayasan untuk segera menunaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam penetapan Dinas Tenaga Kerja. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Berpotensi Berimplikasi Hukum

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah standar minimum dapat berimplikasi serius.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja yang membayar upah di bawah ketentuan minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Mukab Kadin Kabupaten Bandung Masuki Babak Persidangan di PN Bandung

19 Juni 2026 - 09:46 WIB

Aktivis Kampung Dodi Permana Kembali Dipanggil Polda Jabar, Siap Penuhi Proses Hukum

14 Juni 2026 - 16:29 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Trending di Hukum
Exit mobile version