3. Jangankan menjadi Ketua Umum KADIN Jabar, jadi calon pun Almer tidak memenuhi syarat karena berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) No. 282 dan 283, yang bersangkutan baru menjabat sebagai Ketua KADIN kota Bogor selama 3 tahun dan belum menyelesaikan satu periode penuh. Selain itu, jabatannya sudah di caretaker. Sehingga mutlak tidak bisa menjadi calon Ketua Umum KADIN Jabar.
Demikian, banyak sekali kelemahan secara organisasi dan pribadi dari Almer selaku Ketum KADIN Jabar versi Muprov Bogor, dan patut di diskualifikasi oleh KADIN Indonesia, karena jika dipaksakan akan berdampak gugatan hukum kepada KADIN Indonesia, dan akan memicu terjadinya Munaslub kembali, karena Kadindo di anggap tidak menjalankan AD/ART dan PO KADIN.
Sebaiknya KADIN Indonesia tinggal menetapkan SK bagi Ketua Umum Nizar Sungkar hasil Muprov Bandung, yang sangat baik dan tidak bermasalah.
Demikianlah pandangan GPS, dalam menyikapi dualisme KADIN Jabar, sehingga bisa dijadikan patokan berpikir bagi pihak terkait, siapapun yang berkepentingan terhadap KADIN Jabar, yang sesuai dengan AD/ART dan PO KADIN.***
Sumber : Konferensi Pers GPS, Bandung, RM BSA, Sabtu, 27 September 2025
(Red)
