SAMBAS MEDIA, KBB – Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung/LAKI-KBB, akhirnya Kamis 7 Agustus 2025 diterima Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat untuk pendalaman dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian kerusakan lingkungan di TPPAS Sarimukti.
Hadir dalam diskusi tersebut Komisi IV H. Ahab Sihabudin dan H. Jenal Arifin serta Tuti Turimayanti dari Komisi I, sementara LAKI-KBB hadir Ketua Gunawan Rasyid, Sekretaris Dadan Suryansyah beserta pengurus lainnya didampingi penggiat lingkungan Wahyu Dharmawan, hanya sayang Gubernur dan Kadis LH Jabar tidak hadir alasan sibuk hanya diwakili Kang Awis/Arif Perdana Penanggung Jawab TPPAS Sarimukti.
Ditanya wartawan Kang Guras sapaan akrab Ketua LAKI-KBB ini mengatakan terungkap fakta hukum yang diakui oleh Kang Awis bahwa sejak berdiri tahun 2008 hingga saat ini pengelolaan IPAL belum maksimal, sehingga baku mutu air lindi masih melebihi ambang batas artinya dugaan terjadinya tipikor dan kerugian kerusakan lingkungan yang dahsyat mudah dibuktikan.
Pelanggaran tersebut diperkuat hasil investigasi penggiat lingkungan Wahyu Dharmawan, dimana menurut beliau Dinas LH Jabar diduga banyak melakukan pelanggaran salah satunya tidak memasang plang dilokasi sumur patau 3 serta terdapat fakta pada bulan Juni 2025 , air lindi yang keluar dari out fall IPAL TPPAS Sarimukti masih hitam, bau, berbusa, dan sebagai bukti sampel air lindi masih disimpan, ucapnya.