Disisi lain LAKI-KBB menyoroti ketidakadilan Dinas LH Jabar dimana jatah pembuangan sampah di TPPAS Sarimukti untuk Bandung Barat hanya 17 rit sementara Kota Bandung mencapai 140 rit, padahal dampak kerusakan lingkungan, bau tetesan air lindi dari ratusan truk yang melintas dinikmati oleh masyarakat KBB, perlu diketahui Bandung Barat BUKAN TONG SAMPAH, 1,8 jiwa manusia semua, BUKAN TIKUS, ujar Guras.
Jatah 17 rit untuk KBB, Kang Awis memberi alasan itu hasil kesepakatan Pimpinan Daerah serta menjelaskan perluasan/zona 5 diperuntukkan untuk 2 tahun lebih sambil menunggu selesainya TPA Legok Nangka, bagi LAKI KBB tidak berfikir untuk 2 tahun, karena ini kedaruratan dan masyarakat meminta laksanakan segera 30 rit untuk KBB, dan Kang Awis menyanggupi akan diteruskan ke Kadis LH.
Lain halnya disampaikan Pimpinan Komisi IV Kang Ahab, beliau merasa sering kena frank oleh Dinas LH ketika diminta progres penanganan sampah di Jabar termasuk target TPA Legok Nangka, sehingga Komisi IV sangat sepakat dengan usulan LAKI-KBB untuk membentuk PANSUS Sarimukti Gate terhadap dugaan tipikor dan kerugian Kerusakan lingkungan Di TPPAS Sarimukti.
Sementara untuk keadilan KBB, Komisi IV akan membuat Nota Komisi agar Dinas LH segera menerima pembuangan sampah KBB 30 rit, pernyataan tersebut diperkuat oleh Kang Jenal dan Teh Tuti dari Komisi I.