Menu

Mode Gelap
Launching Logo dan Tema KPID Award Dorong Penguatan Kualitas Penyiaran di Jawa Barat  Rayakan 30 Tahun Ascott, HARRIS Hotel Bandung Hadirkan Promo Kuliner “Beyond Plates” Sigap Hadapi Gempa melalui Simulasi Tanggap Bencana Upaya Konkret Kesiapsiagaan Siswa SMAN 1 Padalarang Peringatan Hari Otonom Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel  FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan Pelantikan Pengurus Paguyuban Pasundan Se-Tanah Papua Periode 2025-2030

Berita Daerah

Dugaan Pungli Pada Penerima Bantuan Pemerintah di Kelurahan Cijagra Tuntas Atas Dasar Mufakat

badge-check

Dugaan Pungli Pada Penerima Bantuan Pemerintah di Kelurahan Cijagra Tuntas Atas Dasar Mufakat Perbesar

SAMBAS MEDIA – Terpaan isu adanya dugaan pungli yang dilakukan pengurus Puskesos di kelurahan Cijagra pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat antara masyarakat sebagai korban dengan petugas Puskesos di Aula Kelurahan Cijagra, Senin (20/01/2025).

Musyarawah mufakat penyelesaian masalah dugaan pungli ini dihadiri oleh Pendamping PKH Cijagra, Koordinator BPNT, Ketua RT 03 s/d RT 08 RW 02, Ketua RW 02, Ketua RT 06 RW 04, Ketua RT 11 RW 04, Ketua RW 06, serta KPM (data terlampir ke RT masing-masing).

Lurah Cijagra Kecamatan Lengkong Tian Gustian, S.Sos., menerangkan bahwa pertemuan ini guna menindaklanjuti keinginan warga agar potongan uang bantuan pemerintah yang diduga dilakukan oleh pengurus Puskesos dikembalikan, sehingga permasalahan dugaan pungli dianggap selesai secara kekeluargaan di ranah keluarga besar keluarga Cijagra.

Tian menegaskan kejadian ini jangan sampai terulang kembali maupun adanya kejadian kartu ditahan sebagai jaminan agar tahun berikutnya mendapatkan bantuan kembali. Pengawasan oleh ketua RT dan RW di wilayahnya sangat diperlukan saat pendistribusian bantuan sesuai dengan undang-undang sehingga terhindar dari penyelewengan, dan kedepannya agar lebih intens untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Segala hal yang terjadi harus dipertanggungjawabkan dan dituangkan dalam berita acara yang disertai dengan dokumentasi kegiatan. Jalan keluar melalui musyawarah mufakat guna menuntaskan masalah harus tuntas seratus persen, berdasarkan data yang diinvetarisir oleh ketua RT dan RW, ujar Tian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Macet Parah di Jalur Cikidang Sukabumi Jelang Lebaran Ketiga, Kendaraan Nyaris tak Bergerak

23 Maret 2026 - 02:00 WIB

Kemacetan Parah di Pasar Cisarua Jelang Ramadhan, Dampak Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

16 Februari 2026 - 15:00 WIB

NGABAR Bojongmalaka Salurkan Celengan Sedekah Subuh, Perkuat Kepedulian Sosial Warga

15 Februari 2026 - 16:30 WIB

Tanah Longsor Timbun Bagian Rumah Warga di Desa Citeko, Bogor

30 Januari 2026 - 09:00 WIB

Pembatas Jalan Ilegal di Jalan Mohammad Toha, Pengendara Jadi Korban Kelalaian Pengawasan

19 Januari 2026 - 15:00 WIB

Trending di Berita Daerah