Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi

Berita Daerah

Dugaan Pungli Pada Penerima Bantuan Pemerintah di Kelurahan Cijagra Tuntas Atas Dasar Mufakat

badge-check


Dugaan Pungli Pada Penerima Bantuan Pemerintah di Kelurahan Cijagra Tuntas Atas Dasar Mufakat Perbesar

SAMBAS MEDIA – Terpaan isu adanya dugaan pungli yang dilakukan pengurus Puskesos di kelurahan Cijagra pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat antara masyarakat sebagai korban dengan petugas Puskesos di Aula Kelurahan Cijagra, Senin (20/01/2025).

Musyarawah mufakat penyelesaian masalah dugaan pungli ini dihadiri oleh Pendamping PKH Cijagra, Koordinator BPNT, Ketua RT 03 s/d RT 08 RW 02, Ketua RW 02, Ketua RT 06 RW 04, Ketua RT 11 RW 04, Ketua RW 06, serta KPM (data terlampir ke RT masing-masing).

Lurah Cijagra Kecamatan Lengkong Tian Gustian, S.Sos., menerangkan bahwa pertemuan ini guna menindaklanjuti keinginan warga agar potongan uang bantuan pemerintah yang diduga dilakukan oleh pengurus Puskesos dikembalikan, sehingga permasalahan dugaan pungli dianggap selesai secara kekeluargaan di ranah keluarga besar keluarga Cijagra.

Tian menegaskan kejadian ini jangan sampai terulang kembali maupun adanya kejadian kartu ditahan sebagai jaminan agar tahun berikutnya mendapatkan bantuan kembali. Pengawasan oleh ketua RT dan RW di wilayahnya sangat diperlukan saat pendistribusian bantuan sesuai dengan undang-undang sehingga terhindar dari penyelewengan, dan kedepannya agar lebih intens untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Segala hal yang terjadi harus dipertanggungjawabkan dan dituangkan dalam berita acara yang disertai dengan dokumentasi kegiatan. Jalan keluar melalui musyawarah mufakat guna menuntaskan masalah harus tuntas seratus persen, berdasarkan data yang diinvetarisir oleh ketua RT dan RW, ujar Tian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia

14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Silaturahmi dan Rembug Warga RW 05 Cijerah Ruang Aspirasi Program Musrenbang dan Prakarsa 2026

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

Pelantikan Pengurus RT dan RW Lingkungan RW 02 Kelurahan Kujang Sari Kecamatan Bandung Kidul

10 Januari 2026 - 09:00 WIB

Dosen Universitas Widyatama Berdayakan Pembudidaya Lele Desa Cileles Melalui Literasi Akuntansi dan Digital

4 Januari 2026 - 12:52 WIB

Janji Pemusnahan Barang Sitaan Rp112 Miliar: Ke Mana Pakaian Bekas Impor Itu?

23 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Trending di Berita Daerah