SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 kembali menjadi sorotan masyarakat, terkait dengan hak bagi masyarakat miskin untuk menentukan pilihan sekolah.
Kali ini, keluhan datang dari sejumlah orang tua dan calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu kategori Desil 1, kelompok yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam mendapatkan akses pendidikan.
Seperti yang disampaikan ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Illa Setiawati, Kamis (04/06/2026), berdasarkan berbagai laporan yang diterima dari masyarakat, saat melakukan pendaftaran melalui sistem SPMB, sejumlah siswa kategori Desil 1 mengaku tidak diberikan kesempatan untuk memilih sekolah negeri yang diinginkan. Sistem justru secara otomatis mengarahkan atau memberikan pilihan ke sekolah swasta yang telah ditentukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, tegas Illa Setiawati.
Apakah warga miskin tidak berhak memilih sekolah yang mereka inginkan?
Masyarakat menilai bahwa status ekonomi seharusnya tidak menjadi alasan untuk membatasi hak siswa dalam menentukan pilihan sekolah.
