Ali Syakieb menyebutkan Satgas Pemberantasan Premanisme dalam melaksanakan tugasnya bisa melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga dan pihak lainnya dalam rangka preventif dan preemptif ancaman gangguan keamanan dan ketertiban serta penanganan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Fungsi lainnya melaksanakan pembinaan dan rehabilitasi pelaku aksi premanisme dan geng motor,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali Syakieb menegaskan bahwa Bupati Bandung menertibkan Surat Keputusan tentang Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bandung ini dengan menimbang bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat berperan penting dalam menciptakan lingkungan nyaman dan kondusif yang berdampak positif pada stabilitas sosial sehingga pembangunan dapat berjalan lancar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Bahwa aksi premanisme dalam bentuk pemerasan, pungutan liar, intimidasi atau gangguan lainnya terhadap
masyarakat termasuk investasi di Wilayah Kabupaten Bandung harus dilakukan penindakan untuk
mewujudkan kondusivitas daerah,” ujarnya.
Ali Syakieb mengungkapkan bahwa untuk penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam kolaborasi pemangku kebijakan di Wilayah Kabupaten Bandung.*
(Red/Diskominfo Kab. Bandung/FNC)
SAMBAS MEDIA - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII bersama Disdik kota Cimahi gelar kegiatan Expo…
SAMBAS MEDIA - Proskill Entrepreneur Academy resmi menjalin kerja sama dengan CyberLabs, perusahaan pengembang software…
SAMBAS MEDIA - Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, melakukan kunjungan kerja…
SAMBAS MEDIA - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Sosial Kota Cimahi secara resmi menyalurkan Bantuan…
SAMBAS MEDIA - Sosialisasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat…
SAMBAS MEDIA - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kesehatan menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Manajemen Krisis…