Lebih lanjut Plt. Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Dani Bastiani, menjelaskan terdapat 330 peserta dari sembilan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Cimahi yang mengikuti pelayanan terpusat di SLBN-A Citeureup. “Pelayanan tidak berhenti di sini. Kami akan terus jemput bola berkolaborasi dengan kecamatan, kelurahan, dan stakeholder lainnya. Jika masih ada penyandang disabilitas yang belum terdata, kami siap memprosesnya,” tegasnya.
Gebyar ini menyediakan layanan perekaman KTP-el, pembuatan KIA, perubahan data, serta layanan adminduk lainnya. Peserta mendapat pendampingan langsung dari petugas untuk memastikan proses berjalan cepat, mudah, dan ramah disabilitas. Selain tatap muka, layanan juga tersedia secara daring melalui aplikasi Dilanda Cita, sehingga masyarakat tak harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dani juga menyebut kegiatan ini memiliki dasar hukum kuat, mulai dari UU Administrasi Kependudukan, UU Pelayanan Publik, hingga UU Penyandang Disabilitas. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap hak-hak penyandang disabilitas, memperkuat inklusi sosial, menghapus stigma, serta mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Dengan semangat “tidak menunggu, tapi menjemput warga”, Gebyar “Sadulur Disabilitas” diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan, bukan sekadar agenda tahunan. Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen memastikan seluruh penyandang disabilitas memperoleh dokumen kependudukan secara layak, cepat, dan setara dengan warga lainnya.*
(Red/Bidang IKPS)
