SAMBAS MEDIA – Tahap 1 Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kota Cimahi telah selesai dilaksanakan dengan jalur Afirmasi, Mutasi dan Prestasi. Setelah masa pengumuman yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2026, banyak pertanyaan terkait komitmen untuk melaksanakan SPMB yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Jalur Prestasi Akademik menjadi satu jalur yang dipertanyakan terkait implementasi di lapangan mengenai tata cara penghitungan nilai raport yang dirasa tidak adil dan tidak transparan khususnya untuk sekolah yang menjadi irisan dengan Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Kabupaten Bandung Barat.
Seperti yang disampaikan Sekjen Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas bahwa aturan mengenai jalur prestasi saat Kick Off SPMB tingkat Kota Cimahi di MPP telah dinyatakan hanya untuk warga Cimahi, tetapi saat pelaksanaan SPMB tahap 1 yang didalamnya ada jalur prestasi ternyata warga di luar Kota Cimahi bisa mendaftar melalui jalur prestasi tersebut tanpa mengetahui secara jelas teknis pelaksanaan, karena saat Kick Off tidak ada sosialisasi.
Dengan melihat peraturan walikota Cimahi terkait SPMB sangat jelas disebutkan bahwa apabila jumlah pendaftar jalur prestasi pada sekolah melebihi kuota yang sudah ditentukan, maka Sistem Penerimaan Murid Baru jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dihitung berdasarkan skor yaitu adanya pengalian 1,5 untuk warga kota Cimahi dan 1 untuk warga di luar Kota Cimahi.