Menu

Mode Gelap
Pekan Pembagian Ijazah SMKN 4 Padalarang Tahun Pelajaran 2024-2025 Gelar Karya P5 Persembahan Kreativitas SMK TI Pembangunan Cimahi Menjunjung Kearifan Lokal Indonesia Festival Olah Raga Tradisional HUT Kota Cimahi Ke-24 Peringatan HLUN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 Kolaborasi SMKS Bandung Barat Bersama Diskop UKM KBB Wujudkan PROSPEK Menuju Generasi Emas Penghargaan Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Tingkat Kota Cimahi

Organisasi

GEMPPUR: SPMB Kota Cimahi Jalur Prestasi Akademik Belum Transparan dan Tidak Adil

badge-check


					Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Perbesar

Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR)

Melihat cara penghitungan ini tentunya hal menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, tetapi Dadan menyayangkan kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu? Sehingga tidak muncul pertanyaan-pertanyaan dari orang tua/wali siswa luar kota Cimahi saat muncul penghitungan skor akhir yang dirasakan sangat tidak berkeadilan.

Dadan berpandangan bahwa apabila sesuai dengan sosialisasi awal bahwa jalur prestasi hanya untuk warga kota Cimahi laksanakan saja, tetapi apabila diberikan peluang bagi warga di luar kota Cimahi untuk ikut jalur prestasi maka buat sistem yang berkeadilan serta tranparan, jangan hanya untuk mengugurkan kewajiban sesuai regulasi yang pada akhirnya warga di luar kota Cimahi hanya meramaikan saja atau pelengkap saat pendaftaran SPMB. Tentunya hal ini harus menjadi satu koreksi dan evaluasi untuk SPMB berikutnya sehingga komitmen untuk melaksanakan SPMB yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tidak diskriminatif bisa dilaksanakan secara optimal, ujar Dadan.

Ketua Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menyampaikan bahwa berdasarkan Pemendikdasmen mengenai SPMB Tahun ini memang Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan bobot nilai raport, bahkan selain penetapan bobot nilai raport, Pemerintah Daerah juga dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar. Nah, memang tidak ada pengaturan lebih rinci mengenai pembedaan antara calon peserta didik dari dalam kota maupun luar kota, ujarnya.

Dengan melihat kejadian di lapangan tentunya harus ada uji materi isi dari peraturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota/Kabupaten terlebih dahulu, serta sosialisasi harus dilaksanakan sehingga semua regulasi di SPMB bisa diketahui oleh masyarakat secara luas, pungkas Dadan.**

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rahayu Saraswati Siap Bawa TIDAR Jadi Wadah Anak Muda Aktif Berpolitik

18 Mei 2025 - 03:27 WIB

Konferensi PGRI Kota Cimahi 2025 “Bermutu Indonesia Maju dan Guru Hebat Indonesia Kuat”

17 Mei 2025 - 23:40 WIB

Trending di Organisasi