Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pembangunan ini. “Saya mengajak kita semua untuk menjadikan Rumah Singgah ini bukan sekadar tempat berteduh, tetapi sebagai ruang pemulihan martabat, tempat membangun kembali harapan, dan memulai kembali kehidupan yang lebih baik bagi mereka yang sempat terpinggirkan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembangunan rumah singgah ini berdiri di atas lahan seluas 411,25 m² dengan luas bangunan 221,94 m², terdiri dari dua lantai dengan total 25 ruangan yang dilengkapi fasilitas khusus seperti kamar isolasi bagi klien dengan gangguan jiwa. Pembangunan fisik direncanakan berlangsung selama 120 hari kerja, terhitung mulai 1 Juli hingga 29 Oktober 2025 dengan nilai kontrak hampir sebesar Rp 2,3 miliar.
Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Cimahi diharapkan menjadi monumen keadilan sosial sekaligus bukti kehadiran negara bagi kelompok rentan di tengah-tengah masyarakat.
Pembangunan Rumah Singgah ini turut didukung oleh Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dan Polres Cimahi melalui pendampingan hukum dan pengawasan preventif, sebagai wujud tata kelola proyek yang transparan dan menjunjung tinggi integritas publik.*
(Red/Bidang IKPS)