SAMBAS MEDIA – Masyarakat dan media beberapa kali memunculkan berita perihal carut marutnya pengelolaan sampah di Bandung Raya, yang dibuang di TPK Sarimukti Cipatat Bandung Barat termasuk dugaan korupsi dalam pengelolaanya bahkan masyarakat Bandung Barat merasa diperlakukan tidak adil hanya dibolehkan membuang 17 ritme, sementara kota Bandung 160 rit sedangkan lokasi ada di KBB dan dampak lingkungannya sangat serius.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB Gunawan Rasyid, Selasa (28/01/2025), menyampaikan kepada media bahwa pengelolaan sampah Bandung Raya dibawah BPSR/PTSR diduga hanya dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang hanya mengambil keuntungan disela carut marutnya pengelolan sampah termasuk di TPK Sarimukti.
Kepala Dinas LH dan Kepala BPSR/ PSTR Jabar yang membawahi TPK Sarimukti ‘Lulut Nambo dan Legok Nangka harus diminta pertanggungjawaban karena diduga ketiga kegiatan tersebut diduga gagal dalam target pengelolaan sampah di Bandung Raya,” sementara dugaan biaya yang dikeluarkan mencapai ratusan milyar akan tetapi tidak jelas.
LAKI-KBB secara khusus sudah melakukan investigasi di TPK Sarimukti dan ditemukan daya tampung sampah yang sudah sangat overload dari awal yang sifatnya sementara hanya 9 juta ton sekarang sudah mencapai 24 juta ton bahkan sempat terjadi kebakaran di tahun 2023, tragedi TPA Leuwigajah tidak boleh terulang, ujar Guras.
Ditemukan juga adanya dugaan pelanggaran pengelolaan IPAL yang menelan biaya 600 juta/bulan sementara air lindi dari tumpukan sampah diduga banyak yang tidak melewati IPAL, sehingga terjadi pencemaran yang serius di masyarakat sekitar dan petani ikan Jaring Apung Waduk Cirata.