Menu

Mode Gelap
The Local Hawkers – Balutan Nuansa Mewah Heritage di de Braga by ARTOTEL Program 100 Hari Kerja di RSUD Majalaya: Sistem Digitalisasi Observasi Pasien di IGD dan Aplikasi Sipanda Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Wisuda Sekolah Boleh Digelar Asal Tidak Memberatkan Bupati Bandung Cerdas Terjemahkan Program Besar Prabowo Pemkot Cimahi Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah dan Pengukuhan Tim Relawan Pemadam Kebakaran Pemkot Cimahi Resmi Memulai Perapihan Kabel Fiber Optik

Pendidikan

IKA UPI Gelar Diskusi Pendidikan Bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat”

badge-check


					IKA UPI Gelar Diskusi Pendidikan Bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat” Perbesar

Iwan menegaskan, Pasal 2 pada Pergub tersebut mengatur secara jelas bahwa gubernur wajib memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam menghadapi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Sejumlah kasus kekerasan yang muncul menunjukkan bahwa perlindungan guru sangat lemah. Kasus kekerasan oleh orang tua atau peserta didik menjadi bukti bahwa guru sangat rentan. Mereka rawan mengalami tindak kekerasan, persekusi, atau tindakan merugikan lainnya,” tegas Iwan.

Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, sekaligus Guru besar ilmu politik Cecep Darmawan

Pentingnya perlindungan bagi guru juga datang dari pakar hukum pendidikan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, Cecep Darmawan. Guru besar ilmu politik ini menilai sampai saat ini belum terbangun sinergi berbagai elemen pendidikan dan pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan pihak lainnya dalam upaya perlindungan guru.

“Siapa yang harus memberikan perlindungan bagi guru? Boleh dibilang semuanya. Merujuk Undang-Undang Guru dan Dosen dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, perlindungan guru itu menjadi kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat. Ini tanggung jawab semua,” ujar Cecep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PAJAR SMK Wiraswasta Cimahi Persiapan Siswa Laksanakan PKL

26 April 2025 - 12:35 WIB

Persiapan Pelepasan Siswa Kelas 12 MAN Kota Cimahi Tahun 2025 “Sederhana, Khidmat dan Bermakna”

25 April 2025 - 02:14 WIB

Menyiapkan Generasi Emas Berkualitas Istimewa Melalui Edu dan Job Fair SMKN 15 Bandung

25 April 2025 - 02:09 WIB

Karnaval dan Festival Peragaan Busana Daerah Siswa-siswi PG/TK Al Fithroh di Peringatan Hari Kartini

24 April 2025 - 13:46 WIB

MAN 1 Kota Bandung Siap Mengantarkan Siswa Kelas 12 Menuju Kesuksesan UTBK dan Perpisahan Berkesan

24 April 2025 - 11:27 WIB

Trending di Pendidikan