Menu

Mode Gelap
Acara Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H Tingkat Kota Cimahi Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 Pameran Karya P5 Gaya Hidup Berkelanjutan “Zero Waste” SMA Pasundan 2 Cimahi Jalur Domisili Khusus SPMB Solusi Atau Masalah Baru Bagi Satuan Pendidikan Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah Chronosphere Pelepasan Angkatan 48 dan 49 SMKN 1 Cimahi

Pendidikan

IKA UPI Gelar Diskusi Pendidikan Bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat”

badge-check


					IKA UPI Gelar Diskusi Pendidikan Bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat” Perbesar

Iwan menegaskan, Pasal 2 pada Pergub tersebut mengatur secara jelas bahwa gubernur wajib memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam menghadapi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Sejumlah kasus kekerasan yang muncul menunjukkan bahwa perlindungan guru sangat lemah. Kasus kekerasan oleh orang tua atau peserta didik menjadi bukti bahwa guru sangat rentan. Mereka rawan mengalami tindak kekerasan, persekusi, atau tindakan merugikan lainnya,” tegas Iwan.

Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, sekaligus Guru besar ilmu politik Cecep Darmawan

Pentingnya perlindungan bagi guru juga datang dari pakar hukum pendidikan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, Cecep Darmawan. Guru besar ilmu politik ini menilai sampai saat ini belum terbangun sinergi berbagai elemen pendidikan dan pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan pihak lainnya dalam upaya perlindungan guru.

“Siapa yang harus memberikan perlindungan bagi guru? Boleh dibilang semuanya. Merujuk Undang-Undang Guru dan Dosen dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, perlindungan guru itu menjadi kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat. Ini tanggung jawab semua,” ujar Cecep.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pameran Karya P5 Gaya Hidup Berkelanjutan “Zero Waste” SMA Pasundan 2 Cimahi

26 Juni 2025 - 19:38 WIB

Chronosphere Pelepasan Angkatan 48 dan 49 SMKN 1 Cimahi

25 Juni 2025 - 20:18 WIB

Gebyar Expo P5 Rekayasa Teknologi SMP Negeri 1 Cimahi

20 Juni 2025 - 13:40 WIB

Pekan Pembagian Ijazah SMKN 4 Padalarang Tahun Pelajaran 2024-2025

19 Juni 2025 - 14:10 WIB

Gelar Karya P5 Persembahan Kreativitas SMK TI Pembangunan Cimahi Menjunjung Kearifan Lokal Indonesia

19 Juni 2025 - 11:16 WIB

Trending di Pendidikan