Pada dimensi perlindungan hukum, Cecep mencontohkan perlunya guru mendapat perlindungan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Baik dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) UPI ini menilai, sebetulnya regulasi perlindungan terhadap guru sudah cukup memadai. Perlindungan guru diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, serta Pergub Jabar Nomor 54 Tahun 2020.
“Sayangnya dalam pelaksanaan regulasi tersebut belum optimal. Wajar jika kemudian masih marak terjadi kasus kejahatan, kekerasan, ancaman, intimidasi, pelecehan, pemerasan, bullying, perlakuan diskriminatif, dan perlakuan tidak adil dari oknum-oknum tertentu terhadap para guru,” ungkap Cecep.
Cecep mendorong organisasi profesi guru dapat menjadi motor penggerak untuk memberikan perlindungan terhadap guru. Ini sejalan dengan salah satu fungsi dan kewenangan organisasi profesi sebagaimana diatur Undang-Undang Guru dan Dosen. Apalagi, merujuk undang-undang tersebut bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.