Ia menjelaskan, proses penjaringan peserta telah dilakukan sejak Oktober 2025 dan melalui tahapan verifikasi administrasi yang cukup panjang. Dari ratusan data masyarakat yang masuk, panitia menyeleksi hingga akhirnya sebanyak 40 pasangan dikabulkan permohonannya untuk dapat mengikuti sidang itsbat.
Ngatiyana menilai legalitas pernikahan memiliki dampak penting terhadap berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari administrasi kependudukan, akses layanan publik, hingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi secara hukum negara belum memiliki kekuatan administrasi. Akibatnya, banyak hak keluarga yang sulit diakses, mulai dari dokumen kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga,” katanya.
Ia menambahkan, melalui itsbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh dokumen resmi negara yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Pemerintah Kota Cimahi pun berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang lebih luas.
























