Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Komunitas

Kang Joker: Asas Dominus Litis Dikhawatirkan Merusak Sistem Hukum Indonesia

badge-check

Kang Joker: Asas Dominus Litis Dikhawatirkan Merusak Sistem Hukum Indonesia Perbesar

SAMBAS MEDIA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi sorotan, terutama terkait pengaturan Asas Dominus Litis. Asas ini dianggap dapat merusak sistem hukum di Indonesia, di mana kewenangan Jaksa untuk menentukan kelanjutan atau penghentian perkara berpotensi menimbulkan masalah serius dalam penegakan hukum.

Rohimat, yang dikenal sebagai Kang Joker dan menjabat sebagai Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, menyampaikan pendapatnya mengenai isu ini. Ia menilai bahwa pengaturan ini menciptakan konsentrasi kekuasaan yang tidak seimbang di tangan Jaksa.

“Dengan Asas Dominus Litis, Jaksa berperan tidak hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengambil keputusan awal dalam proses hukum. Ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” kata Kang Joker saat ditemui di Sekretariat DPP LSM PMPR Indonesia pada Minggu (9/2/2025).

Ia juga menekankan bahwa perlu adanya pemisahan yang jelas antara peran penyidik dan Jaksa dalam penegakan hukum. “Penyidik Polri seharusnya memiliki peran yang jelas dalam penyelidikan dan penyidikan, sementara Jaksa fokus pada penuntutan. Ketidakjelasan ini bisa mengakibatkan proses hukum yang tidak efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kang Joker memperingatkan bahwa kewenangan Jaksa untuk menghentikan perkara dapat menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum. “Jika keputusan hukum terasa tidak konsisten, masyarakat berisiko kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tsunami Penarikan Berkas di Sekolah Swasta Apabila Ada Tambahan Kuota Sekolah Negeri

2 Juli 2026 - 13:00 WIB

FKSS Jabar Minta Kejelasan terkait Penambahan Kuota di Sekolah Negeri

24 Juni 2026 - 14:00 WIB

FKSS SMA Jawa Barat Dukung MoU Sekolah Swasta Tetapi Harus Ada Kepastian

22 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sego Rongewu Episode III seri 28 Bersama PT Terminal Peti Kemas, Sukses dengan Antusiasme Warga Pakal di Taman Cahaya

21 Juni 2026 - 16:00 WIB

IABO 2026 Pameran Pengetahuan Ilmiah Biologi, Kemampuan Penelitian, dan Keterampilan Berpikir Kritis

16 Juni 2026 - 12:00 WIB

Trending di Komunitas