Menurut Dudung, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dari sisi pengawasan dan koordinasi oleh KSP agar permasalahan dapat segera ditangani.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, dalam mengawal jalannya SPMB 2026/2027 agar berjalan adil dan transparan.
“Pengawasan yang kuat bukan untuk menimbulkan ketakutan, tetapi untuk membangun kepatuhan, menjaga keadilan, dan melindungi hak masyarakat,” ujarnya.
Dudung menilai SPMB bukan sekadar program tahunan, melainkan bagian dari transformasi tata kelola pelayanan publik di sektor pendidikan nasional.
“Kami ingin memastikan sekolah menjadi ruang harapan, bukan ruang kecemasan bagi masyarakat,” katanya.
(Red/Antara)
