SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 423.1/kep.254-Disdik/Tanggal 13 Mei 2026 tentang sekolah menengah atas negeri dan kejuruan sebagai sekolah Maung (Manusia Unggul) tahun 2026.
Sekolah Maung dengan konsep mencetak generasi unggul, berkarakter dan berprestasi. Sebagai program sekolah unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi ((KDM), yang hanya menggunakan jalur prestasi baik prestasi akademik dan prestasi non akademik saat melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Satu hal yang perlu disiapkan konsep secara matang terkait pembiayaan di Sekolah Maung yang bersumber dari BOS (pemerintah pusat), Bantuan Operasional yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Partisipasi Masyarakat. Adanya pembiayaan dari partisipasi masyarakat tentunya menjadi satu hal yang perlu disiapkan secara matang serta perlu didukung oleh regulasi dan payung hukum yang menghidupkan kembali fungsi dan peranan komite sekolah di Sekolah Maung.
Adanya pembiayaan dari partisipasi masyarakat ini menjadi satu pemantik atau munculnya kesadaran bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas pendidikan maka perlu investasi atau dana, selain itu semoga bisa mengikis pada mindset masyarakat yang saat ini terkesan dan telah menempel bahwa sekolah adalah “gratis”.
