SAMBASMEDIA.ID – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa kepengurusan dan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung, Kamis (18/6/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Kadin Kabupaten Bandung periode 2025–2030, Raden Boni Djaka Anggara Wibowo. Dalam perkara ini, penggugat menggugat Muhammad Iqbal sebagai Tergugat I, Rio F. Wilantara sebagai Tergugat II, Almer Faiq Rusydi sebagai Tergugat III, dan Anindya Novyan Bakrie sebagai Tergugat IV. Selain itu, turut dicantumkan enam pihak sebagai turut tergugat, yakni Taufan E.N. Rotorasiko, Natsir, Agung Suryamal, H. Barkah Hidayat, Dedi Supriadi, dan Yono Wahyudi.
Kuasa hukum Kadin Kabupaten Bandung, Ferry Arya Putra, mengatakan pihaknya hadir memenuhi panggilan sidang perdana dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai tim hukum Kadin Kabupaten Bandung, kami hadir memenuhi panggilan sidang pertama. Kami berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi organisasi ke depan agar semakin baik dalam tata kelola dan penyelesaian persoalan internal,” ujar Ferry.
Sementara itu, Ketua Kadin Kabupaten Bandung, Boni Anggara, menyampaikan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya selama ini berfokus pada upaya membangun kolaborasi dan memperkuat ekosistem pengusaha di Kabupaten Bandung. Namun, menurutnya, dinamika yang terjadi di internal organisasi justru memunculkan perbedaan pandangan yang berujung pada sengketa.
“Kami sebetulnya ingin fokus membangun kolaborasi dan merekrut lebih banyak pengusaha di Kabupaten Bandung. Namun, yang terjadi justru muncul dinamika yang menurut kami berpotensi menimbulkan perpecahan di organisasi. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Boni.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi momentum untuk mengembalikan fokus organisasi pada tujuan utamanya, yakni mendorong kemajuan dunia usaha dan memberikan manfaat bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bandung.
Di sisi lain, pihak tergugat memiliki hak yang sama untuk memberikan jawaban, bantahan, dan pembelaan atas gugatan yang diajukan. Seluruh dalil yang disampaikan penggugat, termasuk tuntutan untuk mengesahkan kepengurusan hasil Mukab X Tahun 2025 yang dipimpin Boni Anggara, membatalkan hasil Mukab ulang Tahun 2026, serta tuntutan ganti rugi, akan diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti dari masing-masing pihak.
Sidang perdana ini menjadi tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung. Agenda persidangan selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
(Red)
