Pelaksanaan Konsultasi Publik II KLHS RDTR mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2024.
Proses penyusunan KLHS RDTR Kota Cimahi sendiri telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan pada 21 September 2023, konsultasi publik pertama pada 23 Oktober 2023, hingga tahap alternatif dan rekomendasi KLHS RDTR pada 30 September 2025. Tahapan tersebut sempat diulang karena adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2024, sehingga dilakukan review terhadap perumusan isu pembangunan berkelanjutan pada 9 Juli 2025.

Kegiatan Konsultasi Publik II ini bertujuan memastikan penerapan prinsip partisipatif dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kota Cimahi. Jumlah peserta mencapai lebih dari 100 orang yang terdiri atas perwakilan perangkat daerah, akademisi, organisasi non-pemerintah, pemerhati lingkungan, asosiasi usaha, serta perwakilan masyarakat.
Sebagai narasumber utama, hadir Dr. Akhmad Riqqi, ST., M.Si. dari Institut Teknologi Bandung (ITB), yang memberikan pemaparan terkait hasil kajian dan analisis pengaruh RDTR terhadap lingkungan. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat memperoleh kesepakatan bersama dalam menentukan arah pembangunan kota yang berwawasan lingkungan, berdaya saing, dan berkeadilan.*
(Red/Bidang IKPS)

























