Menu

Mode Gelap
FKSS Jawa Barat Kritik Keras PCMB dalam Sistem SPMB 2026/2027 Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) dalam Pemenuhan Hak Anak SMK TI Pembangunan Cimahi: Dari Ruang Kelas menuju Masa Depan, PTN Tembus, Industri Menyambut 504 Siswa SMK Adu Keahlian di LKS Tingkat Jabar 2026 Audiensi dan Aksi Aktivis serta Pemerhati Pendidikan Jawa Barat terkait Karut Marut SPMB 2026/2027 Disdik Jabar Kelola PCMB 2026 Bermasalah dan Penuh Polemik, Pengelolaan SPMB Dialihkan ke Diskominfo

Pemerintahan

Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) Kota Cimahi

badge-check

Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) Kota Cimahi Perbesar

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi, Jumat (17/10/2025), bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR sebagai pedoman pembangunan wilayah yang berkelanjutan, terencana, dan selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RDTR menjadi langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang kota secara terkoordinasi dan berkeadilan.

“Kota Cimahi saat ini sedang menyusun RDTR untuk memberikan pedoman detail bagi pembangunan suatu wilayah, mengatur pemanfaatan ruang secara teratur dan terkoordinasi, serta menjadi acuan hukum dalam proses perizinan,” tuturnya.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana

Wali Kota menjelaskan pentingnya konsultasi publik dalam proses perencanaan tata ruang. Ia menegaskan, keberadaan RDTR akan menjadi pegangan penting bagi pemerintah maupun masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di Kota Cimahi.

“Nanti ke depan kalau sudah punya RDTR, kita bisa menentukan daerah mana pembangunan-pembangunan yang bisa dilaksanakan, daerahnya mana yang tidak bisa, dan sebagainya. Itu kita lakukan agar punya pegangan dari Pemerintah Kota Cimahi dan diketahui oleh masyarakat umum, sehingga nantinya investor akan bisa masuk ke Cimahi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) dalam Pemenuhan Hak Anak

12 Juni 2026 - 15:00 WIB

504 Siswa SMK Adu Keahlian di LKS Tingkat Jabar 2026

12 Juni 2026 - 10:00 WIB

Disdik Jabar Kelola PCMB 2026 Bermasalah dan Penuh Polemik, Pengelolaan SPMB Dialihkan ke Diskominfo

10 Juni 2026 - 14:00 WIB

Kolaborasi Lintas Sektoral, Pemkab Bandung Susun Strategi Tangani Banjir, Sampah dan Kekeringan

10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Gala Siswa Indonesia (GSI) Tingkat Kota Cimahi Tahun 2026

9 Juni 2026 - 12:54 WIB

Trending di Pemerintahan