SAMBAS MEDIA – PTUN Bandung telah memenangkan Gugatan Rini Sartika mantan Kepala Bapelitbangda KBB atas putusan rotasi mutasi oleh PJ Bupati Bandung Barat Ade Zakir bulan November 2024 dianggap cacad administrasi, pada Selasa 25 Maret 2025.

Ditanya tanggapannya Guras Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat/LAKI-KBB, Kamis (27/03/2025), terhadap kasus tersebut menyampaikan bahwa masyarakat harus bersikap bijak karena putusan belum inkrah, masih ada banding bahkan bisa sampai kasasi, masih panjang, ujarnya.
Guras juga menjelaskan yang digugat keputusan institusi Pemda Bandung Barat bukan Ade Zakir sebagai pribadi, sehingga kalau kalah sampai inkrah yang dipermalukan bukan Pemda KBB saja tapi BKN dan Kemendagri, karena kami pun meyakini rotasi mutasi tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan lembaga diatas, ucapnya.
Adanya pergeseran opini di media online mencuat isu bahwa motif terjadinya gugatan ini diduga adanya permainan anggaran, artinya kami anggap telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga LAKI-KBB sangat mendukung dan mendorong dilakukan investigasi/penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum.