SAMBAS MEDIA – Berkembangnya polemik mengenai kedudukan Riza Nasrul Falah di Bawaslu KBB yang tertangkap tangan oleh Polres Cimahi sedang pesta sabu 5 Maret 2025 di Cililin, menimbulkan berbagai macam spekulasi di masyarakat.

Tidak terkecuali Gunawan Rasyid Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat/LAKI-KBB didampingi sekretaris Dadan Suryansyah menyampaikan kepada wartawan merasa aneh dengan perkembangan kasus tersebut padahal Riza mengakui secara terbuka telah memakai narkotika jenis sabu.
Terlebih setelah Ketua Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keputusan No.61/HK.01.01/K1/03/2025 yang menetapkan bahwa Riza dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Bawaslu KBB sampai dengan batas akhir ditentukan BNN, ini jelas Ketua Bawaslu RI diduga telah melakukan PEMBIARAN terhadap anggota Bawaslu pengguna Narkotika, ujar Guras sapaan akrab Ketua LAKI ini.
Agar tidak terjadi polemik berkepanjangan Guras didampingi Sekretaris Dadan Suryansyah membuat pengaduan di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP RI Jakarta Kamis 24 April 2025 sebagai teradu Riza Nasrul Falah Ketua Bawaslu KBB dan Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI.