Menu

Mode Gelap
Acara Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H Tingkat Kota Cimahi Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 Pameran Karya P5 Gaya Hidup Berkelanjutan “Zero Waste” SMA Pasundan 2 Cimahi Jalur Domisili Khusus SPMB Solusi Atau Masalah Baru Bagi Satuan Pendidikan Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah Chronosphere Pelepasan Angkatan 48 dan 49 SMKN 1 Cimahi

Komunitas

LAKI-KBB: Pernyataan Ngaco!! Pemberian Sangsi Ketua Bawaslu KBB Pengguna Narkoba Menunggu Inkrah Pengadilan

badge-check


					Guras, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB Perbesar

Guras, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB

SAMBAS MEDIA – Ditangkapnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza oleh Polres Cimahi saat pesta sabu bersama dua temannya TY dan RI cukup menggemparkan warga Bandung Barat.

Konferensi pers oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto Jumat 7 Maret 2025, memastikan bahwa Riza bersama TY dan RI jadi tersangka karena tertangkap tangan oleh Satres Narkoba sedang pesta sabu dengan barang bukti sabu 0.84 gram, alat hisap bonk dan hp.

Ditanya terpisah oleh wartawan, Guras Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB, Sabtu (08/03/2025), terhadap sikap Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar yang menyatakan di media baru akan memberikan tindakan setelah inkrah putusan pengadilan, ini pendapat yang NGACO, ucapnya.

Pernyataan Kapolres Cimahi bahwa Riza dkk tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu dengan alat bukti sabu 0.84 gram dan alat hisap bonk menandakan secara de fakto terbukti bersalah dan dipastikan menjadi tersangka, bahkan penyidik sudah menjerat dengan pasal 112 jo 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika artinya dugaan tersebut akan berproses mengarah menjadi terpidana.

Guras juga menekankan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar harusnya bisa mengambil langkah cepat dengan memberhentikan secara tetap dari jabatan dan keanggotaan Bawaslu merujuk kepada Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik Penyelenggara Pemilu pasal 7 ayat 3 mengenai sumpah/janji, pasal 22 ayat 3 tentang sangsi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Sego Rongewu di Kecamatan Tandes Hidupkan Semangat Peduli untuk Berbagi

23 Juni 2025 - 11:06 WIB

Diskusi dan Penyampaian Aspirasi FKKSMKS Kota Cimahi Kepada Anggota Komisi X DPR RI Hj. Ledia Hanifa Amaliah., S.Si., M.Psi.T.

2 Juni 2025 - 20:26 WIB

Program Pembinaan dan Penertiban Praktik Hipnosis dan Hipnoterapi di Seluruh Indonesia Resmi Digelar

21 Mei 2025 - 02:29 WIB

Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 20: Wujud Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia

19 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gentra Lestari Budaya Gelar Kompetisi Tari Kreasi Nusantara Ke-7 Memperebutkan Sertifikat Hashim Djojohadikusumo

19 Mei 2025 - 12:36 WIB

Trending di Komunitas