Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Komunitas

LAKI-KBB: Pernyataan Ngaco!! Pemberian Sangsi Ketua Bawaslu KBB Pengguna Narkoba Menunggu Inkrah Pengadilan

Perbesar

Guras, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB

SAMBAS MEDIA – Ditangkapnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza oleh Polres Cimahi saat pesta sabu bersama dua temannya TY dan RI cukup menggemparkan warga Bandung Barat.

Konferensi pers oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto Jumat 7 Maret 2025, memastikan bahwa Riza bersama TY dan RI jadi tersangka karena tertangkap tangan oleh Satres Narkoba sedang pesta sabu dengan barang bukti sabu 0.84 gram, alat hisap bonk dan hp.

Ditanya terpisah oleh wartawan, Guras Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB, Sabtu (08/03/2025), terhadap sikap Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar yang menyatakan di media baru akan memberikan tindakan setelah inkrah putusan pengadilan, ini pendapat yang NGACO, ucapnya.

Pernyataan Kapolres Cimahi bahwa Riza dkk tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu dengan alat bukti sabu 0.84 gram dan alat hisap bonk menandakan secara de fakto terbukti bersalah dan dipastikan menjadi tersangka, bahkan penyidik sudah menjerat dengan pasal 112 jo 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika artinya dugaan tersebut akan berproses mengarah menjadi terpidana.

Guras juga menekankan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar harusnya bisa mengambil langkah cepat dengan memberhentikan secara tetap dari jabatan dan keanggotaan Bawaslu merujuk kepada Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik Penyelenggara Pemilu pasal 7 ayat 3 mengenai sumpah/janji, pasal 22 ayat 3 tentang sangsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tsunami Penarikan Berkas di Sekolah Swasta Apabila Ada Tambahan Kuota Sekolah Negeri

2 Juli 2026 - 13:00 WIB

FKSS Jabar Minta Kejelasan terkait Penambahan Kuota di Sekolah Negeri

24 Juni 2026 - 14:00 WIB

FKSS SMA Jawa Barat Dukung MoU Sekolah Swasta Tetapi Harus Ada Kepastian

22 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sego Rongewu Episode III seri 28 Bersama PT Terminal Peti Kemas, Sukses dengan Antusiasme Warga Pakal di Taman Cahaya

21 Juni 2026 - 16:00 WIB

IABO 2026 Pameran Pengetahuan Ilmiah Biologi, Kemampuan Penelitian, dan Keterampilan Berpikir Kritis

16 Juni 2026 - 12:00 WIB

Trending di Komunitas
Exit mobile version