Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi

Komunitas

LAKI-KBB: Pernyataan Ngaco!! Pemberian Sangsi Ketua Bawaslu KBB Pengguna Narkoba Menunggu Inkrah Pengadilan

badge-check


Guras, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB Perbesar

Guras, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB

SAMBAS MEDIA – Ditangkapnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza oleh Polres Cimahi saat pesta sabu bersama dua temannya TY dan RI cukup menggemparkan warga Bandung Barat.

Konferensi pers oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto Jumat 7 Maret 2025, memastikan bahwa Riza bersama TY dan RI jadi tersangka karena tertangkap tangan oleh Satres Narkoba sedang pesta sabu dengan barang bukti sabu 0.84 gram, alat hisap bonk dan hp.

Ditanya terpisah oleh wartawan, Guras Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB, Sabtu (08/03/2025), terhadap sikap Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar yang menyatakan di media baru akan memberikan tindakan setelah inkrah putusan pengadilan, ini pendapat yang NGACO, ucapnya.

Pernyataan Kapolres Cimahi bahwa Riza dkk tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu dengan alat bukti sabu 0.84 gram dan alat hisap bonk menandakan secara de fakto terbukti bersalah dan dipastikan menjadi tersangka, bahkan penyidik sudah menjerat dengan pasal 112 jo 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika artinya dugaan tersebut akan berproses mengarah menjadi terpidana.

Guras juga menekankan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar harusnya bisa mengambil langkah cepat dengan memberhentikan secara tetap dari jabatan dan keanggotaan Bawaslu merujuk kepada Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik Penyelenggara Pemilu pasal 7 ayat 3 mengenai sumpah/janji, pasal 22 ayat 3 tentang sangsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) BINUS Bandung Gelar Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat

5 Januari 2026 - 14:08 WIB

Program “Sego Rongewu” Awali 2026, Tanamkan Nilai Sedekah, Kepedulian, dan Nasionalisme di Kelurahan Rangkah Surabaya

4 Januari 2026 - 21:30 WIB

Pentas Evaluasi Tari Sanggar Bunda Kab Bogor Dihadiri Pengurus Gentra Lestari Budaya

30 Desember 2025 - 12:05 WIB

Aliansi LSM Pandawa Lima Desak Wali Kota Evaluasi Kepala Disarpus Kota Bandung

21 Desember 2025 - 16:42 WIB

Medali Emas dan Perak Kontingen SMANOP serta Maskot Kang Duyeh Pada SPIRIT PORISMAN XII

24 November 2025 - 13:40 WIB

Trending di Komunitas