Menu

Mode Gelap
Kegiatan Kolaboratif di Kampung Cirendeu, Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Ke-21 Tahun 2026 HARRIS Ciumbuleuit Bandung Hadirkan “Ramadan Kalcer – Bukber Sawaregna!”, Iftar Lokal Ceria Mulai Rp168 Ribu Tak Sekadar Comeback, “Legowo” Tegaskan Kedewasaan Nisa Farella Miris!! 10 Bulan Guru SMP Pasundan 2 Garut Tacan Meunang Gajih, di Mana Tanggung Jawab Paguyuban Pasundan? Peresmian Jalan Soedarna Tresna Manggala dan Jalan Dann Sugandha Ekstrakurikuler Pramuka Maraja-Maraga Sakti SMA Pasundan 2 Cimahi Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang

Pemerintahan

Langkah Responsif Pemkot Cimahi Reaktivasi BPJS PBI

badge-check


Langkah Responsif Pemkot Cimahi Reaktivasi BPJS PBI Perbesar

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Langkah responsif tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa, (10/02/2026), di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.

Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.

Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, antara lain perubahan status sosial ekonomi (naik desil kesejahteraan), data kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.

Menghadapi hal tersebut Pemkot Cimahi tidak tinggal diam dan segera menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat rentan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, khususnya yang sedang menjalani perawatan atau pengobatan rutin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kegiatan Kolaboratif di Kampung Cirendeu, Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Ke-21 Tahun 2026

21 Februari 2026 - 21:21 WIB

Peresmian Jalan Soedarna Tresna Manggala dan Jalan Dann Sugandha

18 Februari 2026 - 16:04 WIB

Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional, dan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar

13 Februari 2026 - 18:00 WIB

Festival Pasar Hepi 2026 dalam Memantau Stabilitas Harga 14 Komoditas Pangan

13 Februari 2026 - 14:00 WIB

Peresmian Labkesmas Cimahi Komitmen Pemkot Memperkuat Infrastruktur Kesehatan Dasar

13 Februari 2026 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan