3. Untuk penetapan sekolah penyangga mohon dilaksanakan secara transparan jangan bersifat tiba-tiba. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengetahui secara pasti saat putra-putrinya akan masuk ke sekolah negeri atau swasta tetapi di daerahnya belum memiliki sekolah.
Terlepas dari itu semua, Ketua FKKSMKS Cimahi Subaryo, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasinya bagi siswa yang tidak mampu dan masuk pada decil 1 serta 2 langsung ditempatkan di sekolah terdekat. Hal ini harus dilakukan guna memenuhi hak warga negara guna mendapatkan pendidikan terbaik, tetapi hal ini pun harus dilakukan secara kolaboratif bersama kemensos guna mendapatkan data yang valid, jangan sampai ditempatkan di satu sekolah tetapi jaraknya jauh sehingga memunculkan beban lainnya yang pada akhirnya kesempatan tersebut tidak diambil, ungkap Subaryo.
Satu penekanan bahwa di draft SPMB 2026 adanya penghapusan terkait program PAPS, hal ini sangat didukung dengan catatan hal ini harus konsisten jangan sampai di tengah jalan saat pelaksanaan SPMB muncul aturan dadakan sehingga banyak pihak yang dikorbankan serta dirugikan, pungkas Subaryo, S.Pd., M.Pd.*
(Red)
