SAMBAS MEDIA – Masyarakat Adat Sunda Jawa Barat bersama 08 SABURO08 Wargakota Negara menyampaikan keprihatinan mendalam atas terbongkarnya pabrik dan gudang obat keras ilegal Tramadol dan Hexymer berkapasitas 8 juta butir per hari di Bizpark Kopo, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Pabrik tersebut dibongkar oleh Polda Jabar dan Polrestabes Bandung pada 18 Oktober 2026. Fakta di lapangan menunjukkan produksi industri dengan mesin otomatis, berton-ton prekursor, dan hanya butuh 22 hari sewa untuk bisa berproduksi di kawasan pergudangan resmi yang merupakan kawasan binaan Pemkot Bandung.
INI SANGAT MERUSAK TATANAN BERWARGA NEGARA
Dalam dokumen kajian berjudul “INI SANGAT MERUSAK TATANAN BERWARGANEGARA” yang disusun Dewan Adat Sunda Jabar, disebutkan bahwa peristiwa ini merusak 4 tatanan utama:
1. KTP & KK Jadi Tidak Ada Artinya: Warga tertib administrasi lapor RT/RW, namun pabrik seperti ini bisa sewa gudang resmi tanpa terdeteksi.
2. Pajak Untuk Apa?: Warga sudah melaksanakan kewajibannya membayar PBB, PPJ 3% tiap kWh, dan pajak lainnya untuk APBD, namun lingkungan tidak aman.
3. Kontrak Sosial Rusak: Filosofi Sunda mengajarkan pemimpin harus di depan memikul, bukan di belakang melempar. Realita yang terjadi membuat tatanan itu goyah.
4. Generasi Hancur: Tramadol & Hexymer merusak saraf dan memicu tawuran, begal, dan curanmor. Dengan potensi 240 juta butir per bulan yang menyasar anak SMP, pihaknya khawatir akan penerus Bandung 10 tahun ke depan.
FILOSOFI SABILULUNGAN
Masyarakat Adat Sunda Jabar, 08 SABURO08 dalam rilisnya mengaitkan peristiwa ini dengan nilai Sabilulungan yang baru saja diperingati dalam Sunda Sabuana Awards 2026 di Gedung Budaya Naripan, Jalan Naripan pada 18 Oktober 2026 lalu dengan tema “Budaya Sunda Panyeundak Budaya Nusantara”.























