Pada praktiknya, dia berpandangan bahwa regulasi mengenai haji dan umrah dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 telah tidak relevan dengan penyelenggaraan haji masa kini. Marwan menilai undang-undang tersebut tidak lagi mampu menjawab kebutuhan dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang baik.
Lebih lanjut, dia memaparkan terdapat sejumlah hal yang diatur dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sudah tidak relevan dengan keadaan terkini, antara lain terkait kelembagaan dan penyelenggaraan.
Mengenai kelembagaan, menurut Marwan, UU Haji nantinya perlu menegaskan bahwa penyelenggaraan haji menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Haji (BP Haji) atau bahkan badan tersebut diubah menjadi kementerian.
Menurut dia, urusan haji sudah tidak relevan apabila diatur oleh Kementerian Agama, mengingat kementerian itu bertugas pula mengurusi persoalan lain, seperti bimbingan masyarakat (Bimas) dan pendidikan agama.
“Harus ada satu lembaga yang menangani,” ujarnya.
Berikutnya, terkait dengan penyelenggaraan, menurut Marwan, revisi UU Haji perlu memuat penyelesaian terkait dengan masalah antrean haji yang panjang di tanah air. Dia mencontohkan, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa tunggu bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji mencapai 49 tahun.
