SAMBAS MEDIA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan haji di Indonesia (08/04/2025).
Saat ini, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI terus melakukan pembahasan mengenai revisi aturan tersebut. Sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama ormas keagamaan, akademisi, hingga perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Badan Penyelenggara (BP) Haji Kementerian Perhubungan, bahkan Kementerian Kesehatan juga digelar untuk memastikan revisi undang-undang tersebut melibatkan partisipasi publik.
Pembahasan tentang aturan penyelenggaraan haji menang harus melibatkan banyak pihak, karena sejatinya, penyelenggaraan haji merupakan hal yang kompleks, tak hanya persoalan keagamaan. Di dalamnya, terdapat pula persoalan terkait transportasi, kesehatan, bahkan konsumsi para jamaah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, perubahan UU Haji bernilai krusial untuk menyesuaikan regulasi itu dengan dinamika terbaru, baik di dalam negeri maupun yang berkenaan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pimpinan komisi yang membidangi bidang keagamaan tersebut menekankan bahwa regulasi terkait haji dan umrah sudah seharusnya bersifat dinamis dan adaptif terhadap situasi terkini.
