Selanjutnya, ormas Islam pun turut merekomendasikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan haji lewat revisi UU Haji. Di antaranya, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) Kana Kurniawan mengusulkan penambahan perwakilan ormas Islam dalam struktur pemimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi (Amirul Hajj). Menurut dia, penambahan perwakilan ormas itu bernilai penting dalam memastikan representasi unsur-unsur ormas Islam dalam penyelenggara haji yang lebih adil atau tidak terbatas pada ormas-ormas tertentu.
“Kami mengusulkan agar Amirul Hajj ditambah sesuai dengan jumlah ormas Islam yang memiliki sejarah dalam perumusan dasar negara saat sidang BPUPKI atau yang sudah ada sebelum kemerdekaan,” ujar Kana Kurniawan.
Secara garis besar, dapat dipahami bahwa Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Indonesia.
Dengan menyesuaikan regulasi terhadap dinamika terbaru, baik dari dalam negeri maupun kebijakan Arab Saudi, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh jamaah. Kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan berbagai organisasi terkait menjadi kunci sukses dalam implementasi revisi UU ini.**
(Red/Antaranews.com)
