Lalu, ada pula rekomendasi untuk mengatur mengenai potensi penerapan kebijakan haji mandiri. Menurut Marwan, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara haji di Indonesia. Marwan Dasopang mengingatkan bahwa skema baru seperti haji mandiri itu dapat menggeser minat jamaah dari haji khusus dan furoda ke sistem haji mandiri yang dianggap lebih fleksibel. Dia memandang hal itu akan berdampak pada pengelolaan keuangan haji.
“Jika Arab Saudi membuka haji mandiri, pola keberangkatan akan berubah. Jemaah yang selama ini memilih furoda bisa beralih ke haji mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan bahwa revisi UU Haji akan menitikberatkan pada beberapa aspek krusial, termasuk pengelolaan asrama haji, penugasan petugas haji, dan investasi dana haji di Arab Saudi. Ia berpandangan kebutuhan investasi jangka panjang di sektor perhotelan dan katering perlu diatur dalam revisi UU Haji dan Umrah untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah.
“Perubahan ini menyerap aspirasi terkait perkembangan di Arab Saudi, termasuk kontrak, hotel, katering, dan Armuzna. Arab Saudi kini membutuhkan kontrak jangka panjang, tidak lagi tahunan,” kata dia.
























