Menu

Mode Gelap
Guyub itu Kekuatan, Migunani itu Tujuan SMK dan Industri Siap Bersinergi, Perkuat Link and Match IHT Pancawaluya SMA Pasundan 2 Cimahi Tingkatkan Kualitas Pendidikan melalui Internalisasi Pilar Utama Sulthan Hasbi, Siswa SD dari Baleendah Tembus 14 Besar Liga Jabar Istimewa Festival Busana Daerah dan Busana Profesi Siswa PG-TK Al Fithroh Memperingati Hari Kartini Rakor Disdukcapil Se-Jawa Barat Forum Strategis Memperkuat Sinergi antar Daerah 

Artikel

Menjaga Cahaya di Malam Hari, Narasi Indah tentang Aturan Jam Malam Pelajar di Jawa Barat

badge-check

Agus Nugroho, Kepala SMKN 8 Bandung Perbesar

Agus Nugroho, Kepala SMKN 8 Bandung

Oleh: Agus Nugroho
Kepala SMKN 8 Bandung

SAMBAS MEDIA – Malam adalah waktu yang Allah ciptakan sebagai penyejuk jiwa dan penutup hiruk-pikuk dunia. Dalam sunyinya, manusia dituntun untuk kembali kepada keluarganya, beristirahat, dan merenung. Maka ketika Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menerbitkan peraturan tentang jam malam bagi pelajar, sejatinya itu adalah ajakan untuk menjaga cahaya masa depan agar tak padam dalam kelamnya malam. Anak-anak adalah amanah, dan malam bukanlah tempat yang ramah bagi jiwa yang masih bertumbuh.

Dalam Islam, Rasulullah ﷺ bersabda: “Ajarkanlah anak-anakmu untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka (dengan pukulan mendidik) jika mereka tidak mengerjakannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini bukan semata tentang shalat, melainkan tentang disiplin, kepedulian, dan batasan. Ketika seorang anak dibiarkan lepas tanpa aturan, maka ia akan hanyut dalam arus dunia yang kian deras. Maka hadirnya aturan ini adalah pagar kasih dari seorang pemimpin kepada generasi yang sedang ia rawat.

Larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah setelah jam tertentu, kecuali dalam tiga kondisi utama—bersama orang tuanya, dalam keadaan darurat, atau bekerja membantu keluarga—bukanlah pengekangan, melainkan perlindungan. Di luar sana, malam membawa risiko: pergaulan bebas, kekerasan jalanan, narkoba, bahkan eksploitasi anak. Aturan ini adalah seperti pelita yang menuntun kaki-kaki muda untuk tidak tersesat di jalan yang gelap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ti Jepara ka Mancanagara

21 April 2026 - 09:48 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

16 April 2026 - 09:00 WIB

Senior, Mentor dan Guru

4 April 2026 - 13:00 WIB

TOGA Tanaman yang Memiliki Khasiat Kesehatan Bisa Ditanam secara Mandiri

3 April 2026 - 09:00 WIB

Top 10 Rektor PTS dengan H-Index Tertinggi di Indonesia, 50% Dikuasai Pengurus APTISI Jabar

12 Maret 2026 - 13:00 WIB

Trending di Artikel