Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi

Artikel

Menjaga Cahaya di Malam Hari, Narasi Indah tentang Aturan Jam Malam Pelajar di Jawa Barat

badge-check


Agus Nugroho, Kepala SMKN 8 Bandung Perbesar

Agus Nugroho, Kepala SMKN 8 Bandung

Oleh: Agus Nugroho
Kepala SMKN 8 Bandung

SAMBAS MEDIA – Malam adalah waktu yang Allah ciptakan sebagai penyejuk jiwa dan penutup hiruk-pikuk dunia. Dalam sunyinya, manusia dituntun untuk kembali kepada keluarganya, beristirahat, dan merenung. Maka ketika Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menerbitkan peraturan tentang jam malam bagi pelajar, sejatinya itu adalah ajakan untuk menjaga cahaya masa depan agar tak padam dalam kelamnya malam. Anak-anak adalah amanah, dan malam bukanlah tempat yang ramah bagi jiwa yang masih bertumbuh.

Dalam Islam, Rasulullah ﷺ bersabda: “Ajarkanlah anak-anakmu untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka (dengan pukulan mendidik) jika mereka tidak mengerjakannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini bukan semata tentang shalat, melainkan tentang disiplin, kepedulian, dan batasan. Ketika seorang anak dibiarkan lepas tanpa aturan, maka ia akan hanyut dalam arus dunia yang kian deras. Maka hadirnya aturan ini adalah pagar kasih dari seorang pemimpin kepada generasi yang sedang ia rawat.

Larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah setelah jam tertentu, kecuali dalam tiga kondisi utama—bersama orang tuanya, dalam keadaan darurat, atau bekerja membantu keluarga—bukanlah pengekangan, melainkan perlindungan. Di luar sana, malam membawa risiko: pergaulan bebas, kekerasan jalanan, narkoba, bahkan eksploitasi anak. Aturan ini adalah seperti pelita yang menuntun kaki-kaki muda untuk tidak tersesat di jalan yang gelap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk

16 Januari 2026 - 15:20 WIB

Ketum LSM Inakor Dukung Anggaran 92 M di DPRD Kota Cimahi

12 Januari 2026 - 13:20 WIB

Cokroaminoto Kini

3 Januari 2026 - 13:37 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025, Cermin Perbaikan Sistem Bernegara

27 Desember 2025 - 13:27 WIB

10 Peneliti Terbaik di Indonesia pada Bidang Business & Management Versi AD Scientific Index 2025, Direktur Politeknik Praktisi Peringkat ke -7

6 Desember 2025 - 09:00 WIB

Trending di Artikel