Oleh: Agus Nugroho
Kepala SMKN 8 Bandung
SAMBAS MEDIA – Malam adalah waktu yang Allah ciptakan sebagai penyejuk jiwa dan penutup hiruk-pikuk dunia. Dalam sunyinya, manusia dituntun untuk kembali kepada keluarganya, beristirahat, dan merenung. Maka ketika Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menerbitkan peraturan tentang jam malam bagi pelajar, sejatinya itu adalah ajakan untuk menjaga cahaya masa depan agar tak padam dalam kelamnya malam. Anak-anak adalah amanah, dan malam bukanlah tempat yang ramah bagi jiwa yang masih bertumbuh.
Dalam Islam, Rasulullah ﷺ bersabda: “Ajarkanlah anak-anakmu untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka (dengan pukulan mendidik) jika mereka tidak mengerjakannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini bukan semata tentang shalat, melainkan tentang disiplin, kepedulian, dan batasan. Ketika seorang anak dibiarkan lepas tanpa aturan, maka ia akan hanyut dalam arus dunia yang kian deras. Maka hadirnya aturan ini adalah pagar kasih dari seorang pemimpin kepada generasi yang sedang ia rawat.
Larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah setelah jam tertentu, kecuali dalam tiga kondisi utama—bersama orang tuanya, dalam keadaan darurat, atau bekerja membantu keluarga—bukanlah pengekangan, melainkan perlindungan. Di luar sana, malam membawa risiko: pergaulan bebas, kekerasan jalanan, narkoba, bahkan eksploitasi anak. Aturan ini adalah seperti pelita yang menuntun kaki-kaki muda untuk tidak tersesat di jalan yang gelap.



















DFir





