Maka dari itu, lanjut Sunarto, tantangan yang paling penting yang harus segera diatasi adalah bagaimana mencetak advokat-advokat yang pintar, tetapi juga harus mencetak pula advokat-advokat yang benar. Di sinilah KAI turut berperan dalam mewujudkannya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa integritas menjadi salah satu syarat mutlak dan merupakan suatu keniscayaan yang harus dimiliki oleh para advokat,” tegas Ketua MA.
Diketahui, KAI yang berdiri sejak 2008 adalah organisasi advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Organisasi yang dipimpin Siti Jamaliah Lubis ini tercatat telah memiliki 40 ribu advokat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Adapun Kongres Nasional ke-4 KAI di Bandung dihadiri ratusan anggota yang berasal dari 35 Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Salah satu agendanya yaitu memilih Presiden atau Ketua Umum KAI untuk periode berikutnya.
Dengan disaksikan Menpora Dito dan para menteri Kabinet Merah Putih lainnya, Kongres Nasional Ke-4 ini dibuka dengan pemukulan gong oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga Ketua Dewan Pembina KAI.
(Red)

























