Menu

Mode Gelap
Silaturahmi Forwaci Jaga Keseimbangan Pemberitaan dan Bisa Dipertanggungjawabkan Kerja Bakti Massal World Cleanup Day Kota Cimahi Tahun 2025 Pekan Kebudayaan Daerah Guna Melestarikan, Mengembangkan, dan Memanfaatkan Budaya Lokal BRI Peduli Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah di Bandung Lewat Program “Yok Kita GAS” Membanggakan!! Tim Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Cimahi Champion di GSI Tingkat Jabar 2025 Kecamatan Bandung Kulon Torehkan Capaian 62,8% Penanganan Sampah

Pemerintahan

Operasi Penegakan Hukum dan Penertiban Parkir Liar di Wilayah Kota Cimahi

badge-check


Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi Perbesar

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur Satpol PP, Subgarnisun, Subdenpom, dan Satlantas Polres Cimahi melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir di sejumlah titik jalan utama Kota Cimahi, Rabu (27/8/2025).

Lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Daeng Moh. Ardiwinata, Jalan HMS Mintaredja, S.H., serta Jalan Terusan Jenderal Sudirman.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas. Hal ini mengingat kondisi ruas jalan di Kota Cimahi sudah tidak cukup ideal dengan volume kendaraan yang melintas setiap harinya.

“Kita hari ini melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir. Kita sudah tahu, jalan Kota Cimahi antara kondisi jalan, beban jalan dengan jumlah kendaraan sudah tidak cukup ideal,” ungkap Effendi.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengurangi hambatan samping yang kerap menjadi penyebab kemacetan. Hambatan tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan yang parkir di marka berbiku dan tempat berambu larangan parkir, tetapi juga pedagang kaki lima yang menempati bahu jalan.

“Masyarakat harus memahami terkait dengan kelancaran lalu lintas. Kita sekarang sedang melaksanakan penertiban dari hambatan samping. Hambatan samping berupa parkir tidak pada tempatnya dan hambatan samping berupa aktivitas masyarakat yang berjualan pada bahu jalan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerja Bakti Massal World Cleanup Day Kota Cimahi Tahun 2025

21 September 2025 - 13:32 WIB

Pekan Kebudayaan Daerah Guna Melestarikan, Mengembangkan, dan Memanfaatkan Budaya Lokal

20 September 2025 - 19:26 WIB

Reformasi Birokrasi, ATR/BPN Cimahi Luncurkan Peralihan Hak Elektronik

17 September 2025 - 20:50 WIB

Entry Meeting Pemeriksaan Dana Pendidikan TA 2025

17 September 2025 - 08:23 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025/1447 H

16 September 2025 - 08:16 WIB

Trending di Pemerintahan