Terkait keberadaan juru parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan, Dishub Cimahi telah menyiapkan langkah monitoring dan evaluasi. Beberapa sanksi yang diberikan di antaranya berupa teguran administrasi hingga pencabutan atribut.
“Kita sering melakukan monev terhadap juru parkir, kita kasih sanksi teguran administrasi, pencabutan atribut, aktivitas himbauan untuk tidak melakukan aktivitas perparkiran. Seperti diketahui, untuk jalan provinsi, jalan nasional, sesuai dengan undang-undang itu dilarang untuk melakukan aktivitas parkir,” pungkas Effendi.

Untuk diketahui, aktivitas parkir kendaraan di tempat yang tidak diperbolehkan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Terkhusus di Kota Cimahi, hal ini juga melanggar Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dengan adanya operasi ini, Dishub Kota Cimahi menegaskan komitmen untuk menciptakan kelancaran lalu lintas serta menertibkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.**
(Red/Bidang IKPS)



























