Menu

Mode Gelap
Dongkrak Perekonomian dan Pariwisata Kota Bandung, Layanan Bandros Pada HUT RI Hanya Sebesar 81 Rupiah Sepekan Mengejar Imunisasi Periode Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Nurani Wargakota Bandung Luncurkan Buku ‘215 Tahun: Masjid Agung Kita’ Ajak Gotong Royong Jaga Rumah Allah Elemen Masyarakat Bersatu Kawal Masjid Agung Bandung, Kepentingan Umat Jadi Prioritas Monitoring dan Penyerahan Bantuan Beras Sejahtera Daerah Termin II Tahun 2026 Penanaman Pohon Pengganti dalam Rangka Penataan Gerbang Depan RSUD Cibabat

Pemerintahan

Operasi Penegakan Hukum dan Penertiban Parkir Liar di Wilayah Kota Cimahi

badge-check

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi Perbesar

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur Satpol PP, Subgarnisun, Subdenpom, dan Satlantas Polres Cimahi melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir di sejumlah titik jalan utama Kota Cimahi, Rabu (27/8/2025).

Lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Daeng Moh. Ardiwinata, Jalan HMS Mintaredja, S.H., serta Jalan Terusan Jenderal Sudirman.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas. Hal ini mengingat kondisi ruas jalan di Kota Cimahi sudah tidak cukup ideal dengan volume kendaraan yang melintas setiap harinya.

“Kita hari ini melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir. Kita sudah tahu, jalan Kota Cimahi antara kondisi jalan, beban jalan dengan jumlah kendaraan sudah tidak cukup ideal,” ungkap Effendi.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengurangi hambatan samping yang kerap menjadi penyebab kemacetan. Hambatan tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan yang parkir di marka berbiku dan tempat berambu larangan parkir, tetapi juga pedagang kaki lima yang menempati bahu jalan.

“Masyarakat harus memahami terkait dengan kelancaran lalu lintas. Kita sekarang sedang melaksanakan penertiban dari hambatan samping. Hambatan samping berupa parkir tidak pada tempatnya dan hambatan samping berupa aktivitas masyarakat yang berjualan pada bahu jalan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dongkrak Perekonomian dan Pariwisata Kota Bandung, Layanan Bandros Pada HUT RI Hanya Sebesar 81 Rupiah

13 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Sepekan Mengejar Imunisasi Periode Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

12 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Monitoring dan Penyerahan Bantuan Beras Sejahtera Daerah Termin II Tahun 2026

11 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Penanaman Pohon Pengganti dalam Rangka Penataan Gerbang Depan RSUD Cibabat

11 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Riset KPID Jabar Temukan Perubahan Ekosistem Media Digital Pengaruhi Ketahanan Nasional

10 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan