Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi

Pemerintahan

Operasi Penegakan Hukum dan Penertiban Parkir Liar di Wilayah Kota Cimahi

badge-check


Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi Perbesar

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur Satpol PP, Subgarnisun, Subdenpom, dan Satlantas Polres Cimahi melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir di sejumlah titik jalan utama Kota Cimahi, Rabu (27/8/2025).

Lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Daeng Moh. Ardiwinata, Jalan HMS Mintaredja, S.H., serta Jalan Terusan Jenderal Sudirman.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas. Hal ini mengingat kondisi ruas jalan di Kota Cimahi sudah tidak cukup ideal dengan volume kendaraan yang melintas setiap harinya.

“Kita hari ini melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir. Kita sudah tahu, jalan Kota Cimahi antara kondisi jalan, beban jalan dengan jumlah kendaraan sudah tidak cukup ideal,” ungkap Effendi.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengurangi hambatan samping yang kerap menjadi penyebab kemacetan. Hambatan tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan yang parkir di marka berbiku dan tempat berambu larangan parkir, tetapi juga pedagang kaki lima yang menempati bahu jalan.

“Masyarakat harus memahami terkait dengan kelancaran lalu lintas. Kita sekarang sedang melaksanakan penertiban dari hambatan samping. Hambatan samping berupa parkir tidak pada tempatnya dan hambatan samping berupa aktivitas masyarakat yang berjualan pada bahu jalan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peresmian Unit Pengelola Darah (UPD) RSUD Cibabat Kota Cimahi

1 Januari 2026 - 15:00 WIB

Pemkot Cimahi Gelar Kegiatan Monitoring Malam Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 - 22:00 WIB

Monitoring Rehabilitasi Gedung SMPN 9 Cimahi

31 Desember 2025 - 18:00 WIB

Penghargaan Anugerah Wira Dharma Jawa Barat 2025

31 Desember 2025 - 16:00 WIB

Komitmen Bangun Pendidikan Karakter, Ratusan Sekolah raih Anugerah Gapura Pancawaluya 2025

31 Desember 2025 - 14:26 WIB

Trending di Pemerintahan