Tindakan yang diberikan kepada pelanggar mulai dari himbauan, penempelan stiker peringatan pada kendaraan, penilangan elektronik, hingga penguncian roda kendaraan yang berkali-kali melakukan pelanggaran dan pemiliknya tidak kunjung datang setelah 15 menit. Untuk pembukaan kunci gembok, pemilik dapat menghubungi Seksi Perparkiran Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi.
“Kita melakukan penguncian, melakukan formasi penempelan pada kendaraan. Kemudian juga tindakan tilang berupa e-TLE dari jajaran kepolisian,” tegas Effendi.
Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban seperti ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan secara terjadwal. Dishub Cimahi juga rutin melakukan sosialisasi di samping tindakan penegakan hukum.

“Kita sering melaksanakan sosialisasi, kita melakukan monitoring dan evaluasi pada tiap harinya. Kita datang langsung ke masyarakat, kita melakukan himbauan dan pada hari ini kita melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada di sini,” terang Effendi.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban jalan dan lalu lintas. “Kita berharap bahwa masyarakat berperan aktif dalam menciptakan kelancaran lalu lintas. Jalan itu milik bersama, jangan dipakai untuk aktivitas-aktivitas yang merugikan pengguna jalan yang lain,” pesannya.



























