Victor menyebut, dari laporan yang diterima, praktik serupa terjadi hampir merata di sekolah dasar negeri Karawang setiap tahun ajaran baru dimulai. Sejauh ini, pihaknya telah menerima aduan dari SDN Nagasari 6, SDN Karangpawitan 3, dan SDN Palumbonsari 3.
Buku LKS sendiri merupakan bahan ajar yang digunakan untuk memperkuat pemahaman siswa melalui soal latihan. Namun, apabila dipaksakan untuk dibeli dan diarahkan ke toko tertentu, hal itu rawan menjadi ladang pungutan liar terselubung.
Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai keluhan para orang tua siswa tersebut.
Victor mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang masih melakukan praktik jual beli LKS. Ia juga meminta pengawasan diperkuat agar dana BOS benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keadilan dan beban ekonomi yang terus menimpa masyarakat kecil,” pungkasnya.***
(Red/ANTARA)