Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menekankan peran masyarakat dalam menyampaikan informasi dan bersama-sama mencegah potensi gangguan keamanan sejak dari lingkungan masing-masing. Ia juga menyampaikan bahwa Polres Cimahi akan menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi di wilayah hukum Cimahi pada 31 Agustus mendatang. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat keras terbatas, minuman keras (miras), hingga knalpot brong. Masyarakat dipersilakan hadir untuk menyaksikan kegiatan tersebut sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Kegiatan PAWANG RONDA turut mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Perwakilan Linmas setempat, Ade, menyampaikan bahwa pos ronda dan piket monitoring rutin dilakukan, termasuk untuk mencegah gangguan ketertiban salah satunya dengan membubarkan kerumunan geng motor.

Pemerintah Kota Cimahi berharap kegiatan tersebut dapat menjadi awal dari penguatan komunikasi antara Forkopimda dan masyarakat serta mendorong partisipasi warga dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersamaan di lingkungan masing-masing.*
(Red/Bidang IKPS)































