SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung gelar kegiatan pemahaman Peraturan Wali Kota Nomor 11 tahun 2024 dan Program Jaga Warga yang diadakan di Aula Kecamatan Bandung Kulon, Selasa (26/05/2026).
Kegiatan pemahaman Peraturan Wali Kota Nomor 11 tahun 2024 tingkat Kecamatan Bandung Kulon dihadiri oleh Kapolsek Bandung Kulon, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bandung Kulon, Lurah se-Kecamatan Bandung, Kasi Pemerintahan Kelurahan se-Kecamatan Bandung Kulon, Pengolah Data dan Informasi Seksi Pemerintahan Kecamatan Bandung Kulon, Penata Layanan Operasional Seksi Pemerintahan Kecamatan Bandung Kulon, Ketua LPM Kecamatan Bandung Kulon, Ketua Forum RW Kecamatan Bandung Kulon, Ketua Forum RW Kelurahan se-Kecamatan Bandung Kulon, serta para Ketua RW se-Kecamatan Bandung Kulon.
Seperti yang disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Bandung Kulon Tjakra Irawan, S.T., M.M., bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penguatan peran masyarakat terhadap implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 11 tahun 2024 serta optimalisasi Program Jaga Warga di lingkungan kewilyahan.
Pada kesempatan ini Tjakra Irawan memaparkan juga terkait pemahaman tugas dan fungsi RW yang tertuang dalam Pasal 5 Perwal No. 11 tahun 2024, masa bakti RT/RW dan kondusifitas wilayah.
