Menu

Mode Gelap
BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya YELLO Hotel Paskal Bandung Perkenalkan Paket Wedding, Ulang Tahun, dan Table Manner dengan Konsep Kekinian Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung Enam Terduga Pelaku Perundungan Siswi di Tana Toraja Diamankan Polisi ibis Bandung Trans Studio Tawarkan Paket Liburan Sekolah Lengkap dengan Tiket Trans Studio Bandung

Berita Daerah

Pembatas Jalan Ilegal di Jalan Mohammad Toha, Pengendara Jadi Korban Kelalaian Pengawasan

badge-check

Pembatas Jalan Ilegal di Jalan Mohammad Toha, Pengendara Jadi Korban Kelalaian Pengawasan Perbesar

Padahal, Kementerian Perhubungan melalui regulasinya telah mengatur secara tegas soal perlengkapan jalan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlengkapan Jalan (Permenhub Nomor 82 Tahun 2018) yang disebutkan bahwa:

  • Setiap perlengkapan jalan, termasuk pembatas jalan, harus dipasang oleh penyelenggara jalan yang berwenang, bukan oleh pihak swasta secara sepihak.
  • Perlengkapan jalan wajib memenuhi standar keselamatan, meliputi visibilitas, warna, reflektor, serta tidak membahayakan pengguna jalan.
  • Pemasangan perlengkapan jalan tanpa izin dan tanpa standar teknis merupakan pelanggaran dan dapat dikenai.

Begitu pula dalam peraturan menteri perhubungan no. 14 tahun 2021

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi payung hukum utama menegaskan bahwa: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan keselamatan lalu lintas.”

Dengan demikian, apabila benar pembatas jalan tersebut dibuat dan dipasang oleh pihak pabrik tanpa kewenangan, maka bukan hanya terjadi pelanggaran administratif, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan publik. Lebih jauh, pemerintah daerah dan instansi perhubungan setempat patut dipertanyakan, karena pembatas berbahaya itu bisa berdiri tanpa tindakan penertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Monitoring Rumah Pompa Air RW 05 Kelurahan Cijerah

26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Progres Pembangunan Jaringan Distribusi Utama di Rancamanyar dan Rancamulya

4 Mei 2026 - 15:00 WIB

Macet Parah di Jalur Cikidang Sukabumi Jelang Lebaran Ketiga, Kendaraan Nyaris tak Bergerak

23 Maret 2026 - 02:00 WIB

Kemacetan Parah di Pasar Cisarua Jelang Ramadhan, Dampak Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

16 Februari 2026 - 15:00 WIB

NGABAR Bojongmalaka Salurkan Celengan Sedekah Subuh, Perkuat Kepedulian Sosial Warga

15 Februari 2026 - 16:30 WIB

Trending di Berita Daerah